Menurut Kalono, penasihat hukum terdakwa daei poin-poin yang disampaikan para saksi, sangat jelas menegaskan fakta tidak adanya penggelapan ataupun pencurian yang dilakukan oleh kliennya.
Seperti yang disaksikan dalam peristiwa pertemuan keluarga di Warung Palm Asri Kabupaten Jombang.
“Dalam kebiasaan orang Tiong Hoa, selesai pemakaman itu kumpul keluarga makan-makan di luar. Nah, saat itu terjadilah perselisihan soal harta-harta milik almarhum Subroto, hak Diana. Nah, di sini Bu Yeni ini sudah beriktikad baik menyerahkan harta Subroto, sedang Diana, memohon legalisiran akta kematian. Saat itu Diana mengatakan,”Ya sudah barter,” ujar Kalono.
Percakapan itu dinilai Kalono telah muncul perjanjian atau kontrak. Namun, setelah ditunggu, Diana malah tak kunjung menemui Yeni. Bahkan beberapa hari setelah itu ditelpon keluarganya juga tak merespon.
“Nah, si Diana ini tidak pernah datang, walaupun sudah ditanyakan tapi janji terus, dan namun tidak datang-datang. Tahu-tahu keluarga Bu Yeni disomasi tanpa alasan itu,” jelasnya usai sidang.
Tak sampai di situ, upaya mediasi dan mengembalikan barang perhiasan sudah dilakukan Yeni berulangkali. Terutama saat dipanggil di Mapolsek Jombang Kota. Bahkan tak jarang Kapolsek AKP Soesilo memediasi kasus keluarga itu.
“Namun, upaya mediasi dan iktikad baik pengembalian barang perhiasan itu selalu ditolak terus oleh pihak Diana ini. Alasannya menolak perdamaian itu katanya sudah kedaluwarsa terlalu lama. Padahal tadi sudah disampaikan oleh ahli, tidak ada kedaluwarsa. Jadi kalau sudah ada niatan mengembalikan artinya tidak ada niat jahat,” tandasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id