BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Sidang lanjutan perkara menantu vs mertua, menghadirkan saksi a de charge atau yang meringankan terdakwa, Kamis (14/12/2023).
Saksi yang meringankan terdakwa Yeni Sulistyowati, adalah Piter, tak lain sahabat almarhum Subroto, suami Diana.
Menurut Piter, hubungan keluarga mendiang Subroto dan Diana, dilihat sudah ada ketidakharmonisan sejak awal.
Piter mengaku sering dikabari langsung oleh Diana ketika terjadi keributan dalam keluarga mereka.
“Mereka sering ribut, saya tahu langsung karena dikabari Diana. Tapi setelah itu saya damaikan. Sempat juga minta cerai, terus saya ngomong ke mereka, saat itu juga Subroto nangis merasa terpukul. Jadi kasihan dan saya lihat gimana gitu melihat kasus ini sampai di titik ini,” ujarnya.
“Sebenarnya masalahnya ini sepele Pak, bukan soal nilai uang 3,3 juta rupiah itu. Harapan saya kasusnya cepat selesai. Kasihan melihat Bu Yeni, sudah tua dan habis operasi. Masak dia tega Bu Yeni dipenjara, padahal dia itu baik ke orang-orang,” jlentrehnya.
Sebelumnya, juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi notaris Harianto Chang asal Surabaya dan saksi ahli pidana Prija Djatmika, asal Universitas Brawijaya Malang.
Di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, sidang dipimpin majelis hakim Muhammad Riduansyah, dan Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya, sebagai hakim anggota, jaksa penuntut umum (JPU), Aldi Demas, dan penasihat hukum terdakwa, Kalono.
Terdakwa Yeni, nenek 78 tahun itu, mengikuti sidang secara online di rumahnya karena terbaring lemah usai operasi tulang.