Misteri Uang 3,3 Juta
Di tempat yang sama sidang pemeriksaan saksi, perkara ipar vs kakak ipar, terkait dugaan pencurian uang Rp3,3 juta digelar, terdakwa Soetikno (56) mengikuti secara online dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang.

Menurut Kalono, penasihat hukum terdakwa Soetikno, dari keterangan saksi membenarkan ada aliran transfer uang memakai ATM dari rekening milik almarhum Subroto Adhi Wijaya-dilakukan saudaranya, terdakwa.
“Ini membuktikan bahwa rekening BCA 702 itu yang mentransfer adalah saudara-saudaranya. Tadi juga sudah diterangkan oleh saksi, bahwa rekening itu merupakan rekening yang disembunyikan oleh saudara Subroto Adhi Wijaya,” katanya.
Keterangan saksi lainnya mengatakan jelas bahwa uang yang diambil terdakwa itu bukan untuk keperluan sendiri, melainkan kembali dipakai untuk kepentingan pemiliknya, yakni kebutuhan pemakamannya.
“Jadi bukan untuk kebutuhan terdakwa, tetapi untuk kepentingan pemakamannya pemilik rekening. Juga sudah saya jelaskan tadi bahwasanya Soetikno ini seorang pengusaha yang mempunyai puluhan karyawan, sehingga tidaklah mungkin mengambil uang yang nilainya hanya 3,3 juta untuk kepentingannya. Bisa disimpulkan tidak masuk akal,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id