Terkini

Dipidana Menantu, Nenek 78 Tahun di Jombang Ini Terbaring Ikuti Sidang

238
×

Dipidana Menantu, Nenek 78 Tahun di Jombang Ini Terbaring Ikuti Sidang

Sebarkan artikel ini
Sidang nenek 78 tahun
Tampak persidangan terdakwa nenek 78 tahun di Jombang yang dipidana menantunya sendiri. Foto : Faiz Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Pemandangan tak biasa terjadi di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (7/12/2023) siang.

Terlihat seorang nenek sedang mengikuti persidangan dalam kondisi lemah terbaring di atas kasur.

Nenek itu adalah Yeni Sulistyowati yang dipidanakan menantunya, Diana Soewito, gegara cincin kawin.

Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan sakit usai menjalani operasi akibat jatuh saat berjalan.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah dengan didampingi hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya, menyatakan sidang tetap dilanjutkan di hadapan JPU Andie Wicaksono dan Aldi Demas, terdakwa dan penasihat hukumnya.

“Agenda hari ini untuk perkaranya Bu Yeni adalah pemerikasaan ahli pidana dan notaris, yang membuat akte keterangan waris,” ujar Kalono, penasihat hukum terdakwa usai sidang.

Karena saksi belum hadir maka majelis hakim melanjutkan sidang pekan depan.

Namun kliennya tetap bisa mengikuti persidangan meski dalam kondisi sakit usai operasi 2 hari lalu.

“Di sini kami sampaikan bahwa terdakwa Bu Yeni tetap bisa mengikuti sidang meski berbaring di rumahnya,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Diana Soewito, menyoal kepergian terdakwa ke luar kota tanpa izin pengadilan karena status tahanan rumah.

Kata kuasa hukum pelapor, Samsul Arifin, meskipun kepergian terdakwa itu untuk berobat sekalipun.

“Artinya ketika ingin melakukan, kegiatan keluar rumah itu harus berdasarkan persetujuan pejabat yang berwenang (PN Jombang). Fakta informasi yang kami terima, terdakwa keluar kota tanpa izin atau persetujuan pejabat yang berwenang,” jelas Samsul, Selasa (5/12/2023) siang.

Kepergian terdakwa ke luar kota yakni untuk menjalani operasi usai jatuh itu sudah diberikan kepada Majelis Hakim dalam persidangan.

“Menurut hakim ketua sidang, ada surat sakit (terdakwa) masuk ke PN Jombang, menyatakan terdakwa sedang menjalani operasi, dan keberadaannya di Jombang. Suratnya masuk saat sidang,” kata Denndy Firdiansyah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jombang.

Sementara itu, saat ini kondisi Yeni, 78, terlihat terbaring lemah di atas kasur di rumahnya.

Selain lemah, kondisi pendengaran terdakwa juga sangat berkurang.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60