Terkini

Sengketa Pabrik Kayu vs Pemdes, LBSI: Bawa ke Ranah Hukum !

233
×

Sengketa Pabrik Kayu vs Pemdes, LBSI: Bawa ke Ranah Hukum !

Sebarkan artikel ini
Penyerobotan lahan

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Lembaga swadaya masyarakat Lumajang bergerak satu Indonesia (LSM LBSI) Kabupaten Lumajang, mengancam akan membawa ke ranah hukum kasus dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman pabrik kayu di Lumajang.

“Baik Pemdes Sumbersuko dan pabrik kayu kita bawa ke ranah hukum. Pihak desa merasa sudah benar, namun pihak pabrik tidak bisa disalahkan,” kata Hasyim, LSBI, Kamis (30/11/2023).

Menurutnya perkara ini akan jelas siapa yang benar dan salah jika dimasukkan ranah hukum.

“Kami di sini, mencarikan solusi atas perkara tersebut agar segera selesai,” tukasnya.

Sementara itu, pihak manajemen pabrik kayu, Firzha, mengaku tak berani menjelaskan masalah itu, karena bukan penyerobotan lahan atau perusakan tanaman.

“Segala sesuatunya sudah diuruskan melalui notaris dan pihak Pemdes Sumbersuko. Jika pihak pabrik dituduh menyerobot lahan milik warga, kami tidak terima,” bener Firzha.

Firzha menegaskan telah memohon pihak terkait guna melakukan ukur ulang akan objek yang disoal.

“Kami ingin semuanya gamblang, siapa yang salah dan siapa yang benar,” ujarnya lagi.

Mister Hoong, sebelumnya tak menerima ada berita terkait dugaan pabrik kayu caplok lahan dan merusak tanaman.

“Kami merasa risih soal berita itu. Terhadap media yang menulis itu saya kira sudah mencemarkan nama baik,” ucap Hoong waktu itu.

Mister Hoong, mengaku sudah menyelesaikan di tingkat desa, dan BPN.
Sehingga belum pasti soal dugaan penyerobotan karena menunggu jadwal pengukuran di BPN.

Sedangkan pihak Pemdes Sumbersuko, melalui Kasun Pemerintahan, Jalu, menyarankan ada jalan tengah agar masalah cepat selesai, bukan mencari siapa yang salah.

“Kami dari pihak Pemdes Sumbersuko, ingin agar proses ini tidak berkepanjangan apalagi masuk ranah hukum,” jawab Jalu.

Pantauan di lokasi, ada patok baru ditanam untuk batas-batas lahan.

Diduga patok itu tak sesuai dengan gambar, baik gambar di desa ataupun gambar di BPN Kabupaten Lumajang.

“Jadi gambarnya itu miring. Ini persoalan yang harus dicarikan solusi bukan mencari siapa yang salah atau menyalahkan orang lain sebagai kambing hitamnya,” jelas Jalu lagi.

Di sisi lain pihak pabrik kayu menampik dituding menyerobot lahan dan perusakan tanaman karena pabrik kayu meminta izin kepada pemilik lahan untuk menebang pohon yang lewati batas lahannya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60