Pemilu

Bawaslu Surabaya Segera Panggil Caleg PKB Surabaya

263
×

Bawaslu Surabaya Segera Panggil Caleg PKB Surabaya

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Surabaya
Kantor Bawaslu

BERITABANGSA.ID, SURABAYA- Bawaslu Kota Surabaya berencana akan memanggil Caleg PKB Surabaya, Ais Shafiyah Asfar dalam waktu dekat.

Hal itu buntut dari laporan Panwascam Tegalsari ke Bawaslu lantaran dugaan kuat telah melakukan pelanggaran pemilu.

Scroll untuk melihat berita

Rencana pemanggilan itu dibenarkan oleh Novli Bernado Thyssen selaku Plt Ketua Bawaslu Surabaya, saat dimintai keterangannya pada Rabu (29/11/2023).

Dia menyampaikan akan menindak setiap pelanggaran menyangkut pemilu.

“Bawaslu tentu akan menindaklanjuti dan melakukan pengecekan. Namun untuk lebih lengkapnya ke Divisi Penanganan Pelanggaran sebagai bidang yang menangani,” ungkap Novli.

Menanggapi laporan itu, Hari Agung, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (DPPMHM) Panwascam Tegalsari mengatakan jika caleg muda PKB Surabaya tersebut dilaporkan oleh Panwascam Tegalsari ke Bawaslu lantaran diduga kuat telah melakukan pelanggaran pemilu.

Politisi itu, lanjut Agung, curi start kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Ais mengajak warga RT 1 RW 5 Tegalsari untuk mencoblos dirinya saat melakukan sosialisasi pada Minggu (26/11). Padahal kampanye baru resmi dimulai Selasa (28/11/2023).

“Yang bersangkutan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Temuan ini kemudian kita laporkan ke Bawaslu Surabaya. Bukti-bukti sudah kita kumpulkan,” jelasnya.

Menurutnya, Ais diduga melanggar PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pertama, Ais tidak memberitahukan tentang adanya kegiatan sosialisasi politik kepada Bawaslu/Panwascam setempat. Kemudian berdasarkan pengamatan di lokasi, Ais kuat melakukan kampanye dibuktikan dengan hasil tangkapan video.

Agung mengatakan, adapun bukti yang sudah dikantongi oleh panwascam di antaranya, video ajakan untuk mencoblos, undangan sosialisasi dengan keterangan dapil dan nomor urut pencalegan, serta dokumentasi 3 buah spanduk yang serupa dengan alat peraga kampanye (APK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *