BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang menggelar pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum, di Halaman Kantor Kejari, Lumajang, Selasa (21/11/2023) siang kemarin.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum, yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang.
Kejari melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum atas nama terpidana Aditya Dwimuji dan kawan-kawan, sesuai amar putusan dirampas negara untuk dimusnahkan.
“Barang bukti tersebut terdiri dari 67,76 gram narkotika jenis sabu, 56, 64 gram narkotika jenis ganja, 3.486 butir obat tanpa izin edar, 8 bilah senjata tajam dan telepon genggam,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lumajang Safi Hadari, kepada media ini, Rabu (22/11/2023) pagi ini, melalui pesan WA, Kasi Intel Kejari Lumajang, R Yudhi Teguh Santoso.
Safi mengatakan, jika pemusnahan barang bukti merupakan salah tugas Kejari, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan.
“Ini dilakukan juga sebagai antisipasi dan menghindari penyimpangan, mungkin ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atau mungkin menghindari kehilangan barang bukti itu sendiri,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id