Pemilu

Pendekar Sebut APS Pemilu Langgar Aturan, JEPR Terima Laporan ASN Tak Netral

251
×

Pendekar Sebut APS Pemilu Langgar Aturan, JEPR Terima Laporan ASN Tak Netral

Sebarkan artikel ini
APS Pemilu
Wakil Ketua Aliansi Pendekar Kabupaten Lumajang, Arsyad Subekti, saat diwawancarai media ini

Maka jika peserta pemilu tidak menurunkan APS hingga hari ini, maka Aliansi Pendekar akan menegur KPU dan Bawaslu Kabupaten Lumajang.

Patut diketahui, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye berakhir, maka KPU, Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Lumajang, akan menertibkan APK sesuai tupoksi.

Penertiban APK dilakukan sebelum memasuki hari tenang, yaitu H-3 sebelum pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.

Sementara itu, Ketua Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) Provinsi Jawa Timur, Rico Nurfiansyah Ali, bicara soal netralitas ASN.

Di pasal 283 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 menyebutkan,”Pejabat negara, struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.”

“Nanti kawan kawan media bisa ikut terlibat pengawasan agar bisa digelar Pemilu yang adil dan jujur,” katanya, sebagai narasumber.

Rico juga mengatakan media juga harus netral dalam memberitakan Pemilu, sebagai edukasi kepada pemilih.

Di pasal 283 ayat 2 dan 1, kata dia terdapat keterkaitan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu.

Kata Rico, JEPR Jawa Timur sudah mendapat laporan adanya kecurangan dan ketidaknetralan ASN di Pemilu 2024 ini.

“Kami mengajak awak media untuk ikut mengawasi agar Pemilu jadi bersih, jujur dan adil,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60