Pemilu

Pendekar Sebut APS Pemilu Langgar Aturan, JEPR Terima Laporan ASN Tak Netral

57
×

Pendekar Sebut APS Pemilu Langgar Aturan, JEPR Terima Laporan ASN Tak Netral

Sebarkan artikel ini
APS Pemilu
Wakil Ketua Aliansi Pendekar Kabupaten Lumajang, Arsyad Subekti, saat diwawancarai media ini

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Alat peraga sosialisasi (APS) milik calon legislatif (Caleg) Kabupaten Lumajang, banyak menabrak aturan dan melanggar.

Wakil Ketua penegak demokrasi dan keadilan rakyat (Pendekar) Lumajang, Arsyad Subekti, menilai perlu dilakukan penertiban.

“APS para Caleg ini banyak melanggar aturan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum,” ujarnya, di sela acara sosialisasi pengawasan partisipatif kepada awak media.

Hasil penelusuran dan temuan Pendekar, APS yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) itu melanggar aturan itu bergambar Caleg dipasang di pinggir jalan-jalan dari kota sampai pelosok.

“Secara konten, lokasi, maupun cara pemasangannya melanggar aturan dan harus ditertibkan,” bebernya.

Arsyad, akan mengirim surat protes dan imbauan kepada peserta pemilu, agar mematuhi aturan.

“Di PKPU itu menyebut, jika sebelum masa kampanye maka Parpol peserta pemilu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal,” ujarnya.

“Sosialisasi itu memasang bendera parpol, nomor urut bukan gambar calegnya lalu mengajak orang untuk memilih dirinya,” imbuhnya.

Kata Arsyad, APS itu dilarang memuat unsur ajakan, mengungkapkan citra diri, identitas, dan ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu yang disebar ke tempat umum.

“Banyak foto Caleg yang dipasang dan bertebaran di sepanjang jalan-jalan kota Lumajang hingga ke pelosok desa itu sangat jelas melanggar, kalau dikaitkan dengan aturan,” tegasnya.

Sepertinya, KPU dan Bawaslu Kabupaten Lumajang, belum tegas terkait pelanggaran PKPU 15/2023 itu.

banner 300600
banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600