Peraturan dan UU

Polisi OTT 2 Pria Ngaku Wartawan, Peras Perangkat Desa di Jombang Rp2,5 Juta

132
×

Polisi OTT 2 Pria Ngaku Wartawan, Peras Perangkat Desa di Jombang Rp2,5 Juta

Sebarkan artikel ini
OTT wartawan
Tampak polisi saat ungkap kasus dua oknum wartawan yang melakukan pemerasan ke perangkat desa di Jombang. Foto : Faiz

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Dua pria yang mengaku wartawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) Timsus Rajawali Resmob Satreskrim Polres Jombang karena memeras perangkat desa Mejoyolosari, Gudo.

Keduanya ditangkap saat meminta uang sejumlah Rp2,5 juta dari korban.

Scroll untuk melihat berita

Dua pelaku tersebut adalah Atho Urohmam (51), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro dan Sugiono Prasetyo (42), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo. Keduanya mengaku sebagai wartawan media online.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, mengatakan, para pelaku ini awalnya datang ke kantor Desa Mejoyolosari dengan membawa buku pengaduan masyarakat pada Rabu (15/11/2023).

Keduanya lantas meminta uang Rp2,5 juta kepada salah satu perangkat desa dengan cara mengancam akan menyebarkan berita negatif tentang desa.

“Pelaku melakukan pemerasan dengan mengaku wartawan selanjutnya meminta sejumlah uang agar tidak di beritakan berkaitan dengan proyek yang ditangani desa,” terangnya, Kamis (16/11/2023).

Karena merasa diancam, lanjut Sukaca, korban lantas memberikan uang yang diminta pelaku Rp2,5 juta. Aksi para pelaku itu pun terendus oleh polisi. Saat itu juga, Timsus Rajawali Resmob Polres Jombang yang dipimpin Sukaca langsung meringkus kedua pria yang mengaku wartawan itu secara OTT.

“Kita melakukan OTT kasus pemerasan terhadap perangkat desa. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan Ke Polres Jombang,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Sukaca, kedua pelaku mengaku telah melakukan pemerasan terhadap pemerintah desa sebanyak 4 kali. Antara lain perangkat Desa Mejoyolosasri, Kecamatan Gudo, Kades Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kades Ringinpitu, Kecamatan Mojowarno dan Kades Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno.

“Pemerasan dilakukan tersangka mengaku dengan modus yang sama,” bebernya.

Saat ini, Atho dan Sugiono telah ditetapkan tersangka. Keduanya juga telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Yaitu uang senilai Rp2,5 juta hasil pemerasan pelaku, 2 kartu pers milik pelaku, 2 unit sepeda motor, 1 unit ponsel pintar, 2 bundel dokumen sampul bertuliskan ‘Desa Anti Korupsi’ dan ‘Laporan Hasil Temuan’, dan bukti chatting pelaku dan korban di aplikasi WhatsApp.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP,” kata Sukaca.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *