Atas hal itu, Subandi menegaskan dalam perkara ini tidak ada tindakan yang salah dari pihak Soetikno.
Menurutnya, pemberian PIN adalah tanggungjawab mendiang Subroto.
“Saksi perbankan mengatakan itu tanggung jawab pemilik rekening. Artinya yang dimintai tanggung jawab adalah bukan Soetikno tapi saudara Soebroto,” ucapnya.
Tak hanya di situ saja, fakta menarik muncul di sidang, kata Subandi, bahwa kedatangan saksi tidak dilengkapi surat tugas. Dan perbankan mengakui soal pengambilan uang Rp3,3 juta itu dilakukan sebelum mendiang Subroto dan Diana Soewito belum nikah.
“Jadi kehadiran saksi yang ini tadi tidak dilengkapi dengan surat tugas, meskipun ketika di penyidikan dia sudah ada surat tugas. Nah yang menarik, status KTP saudara Subroto dan Diana itu masih dalam status belum kawin. Dan itu tidak dilakukan verifikasi pada perubahan data,” katanya.
“Nah yang perlu diketahui juga bahwa Soetikno ini merupakan pengusaha yang memiliki banyak karyawan di Jombang. Selain itu juga seringkali melakukan bakti sosial. Jadi, sangat ironis sekali dan tidak mungkin hanya senilai Rp3,3 juta itu diambil untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.
Sekadar diketahui, Soetikno dilaporkan oleh Diana Soewito, dengan tuduhan pencurian.
Terdakwa dituduh memindahkan uang Rp3,3 juta dari rekening mendiang suami pelapor, ke rekening terdakwa via ATM.
Kata penasihat hukum Soetikno , di dalam persidangan, perbuatan itu dilakukan sudah atas izin mendiang Subroto.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id