Terkait posisi Sekdakab, Pj Bupati Lumajang ini diberi kewenangan untuk melakukan rotasi, mutasi, reshuffle dan lain sebagainya, namun posisi Sekdakab diatur tersendiri.
“Harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Ini aspirasi 7 fraksi minta Pj Bupati menindaklanjutinya,” ujarnya.
Jika tidak ditindaklanjuti soal kebuntuan-kebuntuan komunikasi dengan Sekdakab itu, maka DPRD mencurigai ada sesuatu di balik itu.
“Kalau mau ya menindak lanjuti aspirasi 7 fraksi ya harus langsung kirim surat ke Mendagri. Pj Bupati, akan mempertahankan, mengganti, atau mereposisi, itu hak beliau,” tutupnya.
Sementara itu, Sekdakab Lumajang, Agus Triyono, usai sidang paripurna mengungkapkan dia merasa baik-baik saja.
“Saya fine-fine saja, saya laksanakan tugas sebagai ASN, tidak ada sesuatu yang merisaukan,” ujarnya.
Saat ditanya desakan DPRD, soal posisinya, menurutnya itu sekadar opini fraksi saja.
“Itu penafsiran mereka saja, saya membantu Pak Bupati Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Ibu Indah Amperawati, itu sejak 2019,” ucapnya tersenyum.
Apa ada disharmoni antara eksekutif vs legislatif ? sampai 7 fraksi minta dirinya diganti?
“Ditanyakan ke fraksi saja, kira-kira dari mana, saya selama ini fine-fine saja. Tadi ada yang salah baca, itu pertanyaan ke bupati bukan ke OPD atau Sekda,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id