Sementara itu, Direktur Utama Perusda Semeru Kabupaten Lumajang, Bachrul Wahid, selaku pengelola Stockpile Terpadu, dikonfirmasi menjelaskan terkait berhentinya kompensasi uang debu bulan Oktober dan berhentinya pegawai, dikarenakan pihaknya menyelamatkan perusahaan dari kerugian.
“Secara perlindungan kepada perusahaan dengan periode di kuartal terakhir 2023, memutuskan kompensasi kepada masyarakat dan operasional lainnya untuk sementara dihentikan,” paparnya.
Di awal semester, kata Bachrul, Perusda Semeru telah mengajukan penyertaan modal kepada Pemkab Lumajang untuk pengelolaan Stockpile Terpadu namun masih belum ada jawaban dan untuk mencegah potensi kerugian perusahaan, maka semua aktivitas pegawai dan pengeluaran kompensasi di Stockpile Terpadu dengan berat hati dihentikan.
“Per 1 November 2023 kami menulis statement kepada Bu Pj Bupati Lumajang, Perusda Semeru mengundurkan diri dari penugasan di Stockpile Terpadu dan perlu digarisbawahi hanya pengunduran diri dari penugasan saja, sedangkan kami masih ada penugasan yang lain yaitu pupuk, sedangkan untuk pengelolaan selanjutnya oleh siapa, kami tidak bisa memutuskan karena itu wewenang Pemkab,” jelasnya.
Sedangkan menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, terkait berhentinya uang kompensasi dan penghapusan pegawai yang ada di Stockpile Terpadu, serta pengunduran diri Perusda Semeru dari penugasan pengelolaanya, Agus menjelaskan, Stockpile Terpadu merupakan bagian usaha dari PD Semeru, dan selanjutnya untuk konfirmasi ke pihak Direksi dan Pengawas PD Semeru.
“Perusahaan Daerah berbeda tata kelolanya dengan OPD, auditnya juga berbeda, OPD diaudit oleh BPK, PD diaudit oleh auditor independen, Stockpile Terpadu masih merupakan bagian dari usaha PD Semeru, OPD tidak bisa mengambil alih usahanya perusahaan daerah,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Akhmat, menyayangkan jika sampai Stockpile Terpadu ini bubar.
Maka dari itu pihaknya sudah melakukan komunikasi informal dengan beberapa pihak, bahkan dengan pemerintah daerah. Mungkin sistemnya saja yang mau dilakukan perubahan oleh pemerintah.
“Hanya dalam pengelolaan Stockpile Terpadu itu akan dipasrahkan sepenuhnya kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, seperti urusan sewa lahan itu, ya dipasrahkan sepenuhnya kepada BPRD, tapi pengelolaannya itu diberikan kepada Perusahaan Daerah (PD) Semeru Kabupaten Lumajang, yang merupakan Badan Usaha Mulik Daerah (BUMD), dan itu informasi yang kami tangkap,” ujar politisi PPP ini.
Pada prinsipnya, kalau sebagai saran dari wakil rakyat, menurut Haji Akhmat, pihak pemerintah jangan diam terhadap Perusda Semeru, bagaimanapun BUMD ini, menjadi tanggung jawab dari pemerintah.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id