Politik

Polemik Putusan MKMK Diyakini Tidak Signifikan Pengaruhi Elektabilitas Paslon di Pilpres 2024

132
×

Polemik Putusan MKMK Diyakini Tidak Signifikan Pengaruhi Elektabilitas Paslon di Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini
Putusan MKMK
Baihaki Sirait, Direktur Eksekutif ARSI, saat di jumpai awak media

BERITABANGSA.ID – SURABAYA – Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, menyusul polemik putusannya atas uji materiil batas usia Capres-Cawapres.

Baihaki Sirajt, Direktur Eksekutif Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) ikut merespon hal tersebut.

Menurutnya, pro dan kontra terhadap sebuah keputusan adalah hal yang wajar dan biasa terjadi.

Hanya saja, putusan MKMK kata Baihaki, tidak akan banyak berpengaruh terhadap tingkat keterpilihan salah satu pasangan calon yang akan berlaga di Pilpres 2023.

” Sejak MK memutuskan tentang batas usia Capres-Cawapres, sejak itu persepsi di masyarakat sudah terbentuk terkait keputusan tersebut. Dan ketika akhirnya Prabowo-Gibran akhirnya benar-benar mendaftar, ternyata hasil survei elektabilitasnya bagus, kalau hasil survei ARCI di Jatim Prabowo-Gibran unggul,” urai Baihaki, Kamis (9/11/2023).

Dan ketika, MKMK memberikan putusan terkait hal tersebut, persepsi masyarakat menurutnya tidak banyak berubah.

Sehingga, pengaruhnya terhadap elektabilitas masing-masing Paslon tidak akan signifikan.

“Maka sebaiknya, waktu yang ada saat ini digunakan untuk lebih mengenalkan calonnya masing-masing, termasuk visi, misi dan gagasannya,” tandasnya.

Seperti diketahui, saat ini ada tiga pasangan calon yang mendaftar ke KPU di Pilpres 2024. Pertama, pasangan Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar, lalu Ganjar Pranowo- Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60