Terkini

Fakta Menarik di Gugatan PBNU, Ada Dugaan Pemalsuan Tandatangan

155
×

Fakta Menarik di Gugatan PBNU, Ada Dugaan Pemalsuan Tandatangan

Sebarkan artikel ini
Sidang APQANU
Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri Jombang. Foto : Faiz Beritabangsa.id

Untuk memastikan bahwa ada dugaan pemalsuan tandatangan itu, pihaknya melakukan pengecekkan KTP Kiai Ahsanul Haq. Dan dari situ memang terdapat perbedaan yang menonjol.

“Saya pun secara personal, mengecek tandatangan dia (Kiai Ahsanul Haq) dengan yang ada di KTP memang berbeda. Tapi yang terpenting adalah dia tidak mengakui bahwa itu adalah tandatangan dia. Dan itu dijadikan sebagai barang bukti dan Pak Kiai tidak mengetahui bahwa itu tandatangan dia,” kata Aripudin.

Saat ditanya bagaimanakah respon majelis hakim usai mengetahui, saksi diduga dipalsukan tandatangannya. Ia mengaku respon majelis hakim biasa saja. Namun hal itu menjadi catatan majelis hakim maupun tim hukum PBNU.

“(Respon) hakim diam. Kan karena Pak Kiai dari PWNU Jatim, yang hadir dalam persidangan pada saat Konfercab PCNU berlangsung tanggal 5 Juni 2022, ditunjukkan alat bukti berupa surat, kelihatannya seperti acara persidangan, dan poin pentingnya pak kyai sampaikan bahwa ini (surat) gak ada ini,” ujarnya.

“Hakim mencatat, dan kami kuasa hukum kami catat sebagai kesimpulan yang akan kami sampaikan pada tanggal 6 November melalui ecord,” tuturnya.

Ia pun menjelaskan bahwa Kiai Ahsanul Haq, sudah datang ke persidangan dan menyampaikan fakta yang ada di Konfercab PCNU tanggal 5 Juni 2022.

“Yang terpenting adalah Pak Kiai itu datang dan menyampaikan fakta di persidangan. Karena Pak Kiai hadir dalam Konfercab 5 Juni 2022, karena diutus oleh Ketua PWNU Jatim, untuk memimpin sidang di PCNU Jombang itu,” kata Aripudin.

Perlu diketahui, polemik internal NU berujung ke meja hijau, bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU yang dinilai tidak sah.

APQANU meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmad 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik pengurus PCNU hasil Konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

Dalam materi gugatannya, APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau Rp1.540.001.926, uang itu akan digunakan untuk kemaslahatan NU.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60