BERITABANGSA.ID – LUMAJANG – Aliansi Penegak Demokrasi dan Keadilan Rakyat (Pendekar) Kabupaten Lumajang mengirim somasi kepada Badan Pengelola Retribusi Daerah (BPRD) setempat karena mudahnya menerbitkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), Kamis (2/11/2023).
Ketua Aliansi Pendekar Kabupaten Lumajang, Achmad Nurhuda alias Gus Mamak ini, menyampaikan somasi itu untuk mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional yang berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat perundang-undangan.
“Kami hari ini memohon sejumlah informasi beredarnya SKAB ke PT Swakarya Selaras Semesta (3S) kepada BPRD Kabupaten Lumajang melalui surat somasi,” katanya.
Berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, kepadanya lokasi pertambangan itu dibiarkan meski berdekatan dengan tanggul Kali Rejali aliran erupsi Gunung Semeru dan tebing.
“Dari penyampaian warga, tidak ada sosialisasi dengan warga setempat. Diduga dokumen perizinan pertambangan PT 3S itu kurang lengkap hanya diketahui memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) saja serta ada dugaan pula kongkalingkong pejabat atas pemberian SKAB terhadap PT 3S, sebab begitu mudahnya,” paparnya.
Gus Mamak memastikan kalau langkahnya ini dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum yakni Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, juga kami buat dasar melakukan somasi,” bebernya pula.