Menurut Kalono, kesaksian Diana tersebut menunjukan kalau kliennya tidak bersalah. Untuk menguatkan itu, Kalono akan menghadirkan saksi-saksi lain untuk pembelaan kliennya.
“Dari kesaksian itu, menurut kami sangat aneh kalau dilanjutkan. Kesaksian itu menunjukan bahwa tidak ada niatan terdakwa untuk menguasai barang itu. Sehingga dengan kesaksian dua saksi itu harusnya (dakwaan terhadap Yeni, red) patah lah,” tandasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Diana Soewito, Andri Rachmad membantah soal Yeni mempunyai iktikad baik menyerahkan cincin kawin kepada kliennya. Andri menegaskan bahwa sedari awal pihaknya sudah berupa meminta cincin kawin secara baik-baik kepada Yeni.
Karena tidak kunjung diberikan, ia terpaksa memberikan 2 kali surat somasi. Namun, hal itu tidak juga direspons oleh pihak Yeni.
Lantas, Andri terpaksa mengadukan perbuatan Yeni ke Polsek Jombang hingga terbitlah surat Laporan Polisi. Yeni akhirnya ditetapkan tersangka pada Rabu (26/7/2023).
“Cincin itu sudah diminta oleh Bu Diana sejak selesai pemakaman suaminya. Setelah 49 hari, diminta lagi secara baik-baik dengan datang ke rumah. Kita juga melakukan somasi, jadi tidak hanya melalui lisan saja. Setelah itu tidak dilakukan Bu Yeni, maka Bu Diana melaporkannya ke polisi,” ungkap Andri.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id