Peraturan dan UU

Pemeriksaan Saksi Kasus Menantu vs Mertua di Jombang Diwarnai Tangisan

242
×

Pemeriksaan Saksi Kasus Menantu vs Mertua di Jombang Diwarnai Tangisan

Sebarkan artikel ini
Menantu Mertua
Tampak Persidangan Agenda Pemeriksaan Saksi pada Kasus Menantu dan Mertua di Jombang. Foto : Faiz

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Sidang perkara pencurian dan penggelapan cincin kawin yang menjerat Yeni Sulistiyowati (78) kembali dilanjutkan. Pada sidang kedua itu, diwarnai membludaknya pengunjung sidang dan tangisan dari sebagian orang.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa (31/10/2023).

Scroll untuk melihat berita

Diana Soewito selaku pelapor sekaligus korban hadir menjadi salah satu saksi dari pihak JPU.
Diana sendiri merupakan menantu dari terdakwa Yeni.

Selain Diana, JPU juga menghadirkan Endang sebagai saksi. Sedangkan, JPU di sini dihadiri Andie Wicaksono dan Aldi Demas. Terdakwa Yeni hadir langsung di ruang sidang dengan didampingi 7 penasihat hukumnya.

Persidangan dimulai diperkirakan pukul 10.30 WIB. Saat itu juga pengunjung terus berdatangan, bahkan sampai kursi pengunjung dalam persidangan full terisi.

Tak lama berselang, salah sebagian pengunjung terlihat meneteskan air matanya. Hal itu terjadi ketika melihat pemeriksaan nenek 78 tahun yang dipenjara oleh menantunya sendiri itu.

Ia adalah Yumarohi, perempuan yang mengaku yang pernah merawat mantan suami dari Diana Soewito.

Ia mengaku tak kuat menahan tangisnya, begitu melihat Yeni Sulistyowati atau nenek 78 tahun yang dipenjara tersebut.

“Sedih Mas, tidak kuat rasanya. Kenapa kok Mama Yeni yang dijelek-jelekkan sampai dimasukkan ke penjara. Saya tidak yakin dan kasihan melihatnya, sudah tua begini kok ya,” ujarnya, sambil mengusap air mata.

Sementara itu kata Andie, JPU dalam persidangan Diana memberikan kesaksiannya terkait perkara pencurian dan penggelapan 3 perhiasan yang dilakukan Yeni. Sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan JPU yang disampaikan di sidang sebelumnya.

Pada dakwaan itu, tertuang bahwa Yeni sengaja mengambil 3 buah cincin yang disimpan di meja kamar mendiang suami Diana, Subroto Adi Wijaya pada 7 Desember 2022.

Tiga cincin itu antara lain 2 buah cincin kawin yang terukir nama Diana dan Subroto. Lalu 1 buah cincin emas putih berlian milik Diana yang diberikan oleh orang tuannya, Handito Wijaya. Ketiga cincin itu seharga Rp110 juta. Karena itu, JPU mendakwa Yeni dengan pasal pencurian atau penggelapan.

“Hari ini kami menghadirkan dua saksi yaitu saksi korban (Diana Soewito) dan temannya, saksi Endang. Penekanannya sesuai pembuktian JPU (atas dakwaan, red). Kita kan melakukan upaya untuk pembuktian itu,” kata Andie di PN Jombang, Selasa (31/10/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *