Selain menghadirkan saksi, JPU juga menunjukkan sejumlah alat bukti di persidangan. Yaitu 2 cincin kawin berbahan emas kuning dengan ukiran nama Diana Soewito dan suaminya Subroto Adi Wijaya, 1 buah cincin emas putih bertata berlian, dan 1 buah handphone (HP) merek Vivo V15 Pro, milik Subroto Adi Wijaya.
Terhadap barang bukti itu, kata Andie, terdakwa Yeni mengakui semuanya.
“Alat bukti sudah kami sampaikan semuanya, kita hadirkan di persidangan tadi. Dan itu diakui dan dibenarkan oleh pihak terdakwa,” ungkapnya.
Sementara, penasihat hukum Yeni Sulistiyowati, Sri Kalono merespons kesaksian Diana di persidangan.
Menurutnya, kesaksian Diana berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik Polsek Jombang.
“Di persidangan terungkap bahwa penyataan di BAP itu tidak sesuai. Pertama bahwa ternyata terdakwa Bu Yeni memiliki iktikad baik untuk mengembalikan (cincin kawin, red). Waktu di kepolisian diberikan. Tetapi pihak pelapornya saudara Diana tidak mau menerima,” ujarnya.