Terkini

Ormas Bidik Kawal Proses Hukum Sengketa Perkebunan Desa Kalitengah

219
×

Ormas Bidik Kawal Proses Hukum Sengketa Perkebunan Desa Kalitengah

Sebarkan artikel ini

Sedangkan Cristian – dari Ormas Bidik – menyayangkan ketidakhadiran perwakilan dari pihak PT Kalitengah Agung Jaya dalam mediasi sengketa Kalitengah Desa Kalidawe.

“Seharusnya pihak PT Kalitengah Agung Jaya ada yang mewakili hadir,” ungkapnya kesal.

banner 300600

Namun dia tetap mendorong pihak-pihak terkait untuk terus melakukan fasilitasi jalur non litigasi dalam tanggung jawab sosial lingkungan agar tercipta suasana kondusif.

Cristian menegaskan Ormas Bidik siap mendampingi warga sampai proses hukum.

Termasuk warga yang dicemarkan nama baiknya karena dituduh tanpa adanya bukti.

“Warga dicemarkan namanya karena dituduh mencuri kayu, ini akan kita proses hukum dan kita kawal sampai kasus ini terang benderang,” tegas Cristian.

Cristian menjelaskan penebangan kayu Sono Keling harus seizin instansi terkait.

Termasuk pengangkutan kayu sono keling harus memiliki dokumen resmi surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN) atau SATS-LN untuk kebutuhan luar negeri.

Peraturan ini berlaku berdasarkan notifikasi CITES tanggal 7 daan 14 November 2016 perihal Amandment to Appendices I and II Convention yang diadopsi pada COP 17 CITES tanggal 24 September hingga 4 Oktober 2016 di Johanessburg Afrika Selatan yang disebutkan bahwa tanaman jenis Sonokeling (Dalbergia Latifolia) telah masuk dalam daftar Appendix II CITES.

“Jadi misalkan ada penebangan dan pengangkutan harus jelas asal-usulnya. Untuk mendapat izin dan dilakukan pengecekan lapangan, di mana lokasinya, berapa ukurannya, jumlahnya berapa, siapa pemiliknya hingga akan dibawa ke mana,” ujarnya.

Maka pihaknya akan secepatnya berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait soal penebangan sono keling di pinggir jalan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *