“Dengan begitu, maka kami penyidik berpendapat dipandang perlu tindakan persuasive penyelamatan aset dengan alasan bahwa pihak Pemdes Tambaksawah tidak berhak untuk menguasai dan melakukan kegiatan pengelolaan terhadap Rusunawa yang merupakan Aset barang milik daerah tersebut,” jelasnya.
Terakhir Kajari berharap setelah aset berhasil dikembalikan kepada Pemkab Sidoarjo, pemerintah dapat melakukan tata kelola pemanfaatan aset secara benar sesuai perundang-undangan.
Sementara itu, Bahruni Aryawan Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo sangat berterima kasih kepada Kejari Sidoarjo yang sudah menyelamatkan aset daerah.
“Selanjutnya kita akan berkordinasi dg Pemdes Tambaksumur agar melakukan apprasial dengan benar. Hal ini perlu dilakukan karena berkaitan dengan sewa lahan yg masih menjadi aset Desa Tambak Sumur,” Kata Abah Bahruni sapaan akrab Bahruni Aryawan.
Untuk sementara, lanjut Abah Bahruni, personel yang akan ditempatkan di Rusunawa Tambaksawah akan diambilkan dari pegawai rusun milik Pemkab Sidoarjo yang sudah ada. Untuk selanjutnya Dinas P2CKTR akan melakukan seleksi mencari pegawai yang kompeten untuk mengelolah Rusunawa.
Semoga ke depan dengan adanya Rusunawa yang ada di Tambaksumur bisa menambah pendapatan daerah, tentunya dengan pengelolaan yang baik sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id