Peraturan dan UU

Kasus Pengemplang Pajak Wilayah DJP Jatim II Diserahkan ke Kejari Sidoarjo

237
×

Kasus Pengemplang Pajak Wilayah DJP Jatim II Diserahkan ke Kejari Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah didampingi pejabat Kanwil DJP Jatim II saat release dihadapan media

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut tersangka SLM diancam hukuman pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tersangka SLM adalah pimpinan dari PT BBM dan PT RPM yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan bahan bakar minyak (solar).

Dalam kurun waktu Januari 2018 s.d Desember 2019, tersangka melalui perusahaan – perusahaan ini melakukan pelaporan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dengan memanfaatkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebagai kredit pajak.

“Dan tersangka tidak melaporkan PPN yang telah dipungut dari pelanggannya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.369.370.464 melalui
PT BBM dan senilai Rp 377.497.254 melalui PT RPM,” rinci Mahanto.

Penyidik dalam tahap penyidikan juga telah melakukan penelusuran harta (asset tracing) dan
menemukan serta menyita aset tersangka berupa rumah tempat tinggal yang berlokasi di
Wonosobo, Jawa Tengah senilai Rp 500.000.000.

Sementara, Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah menyatakan pelimpahan berkas dan barang bukti dari kasus pengemplang pajak di wilayah DJP Jatim ll ini dilakukan tanpa kehadiran tersangka (in absentia).

“Tersangka SLM mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, dan dinyatakan DPO (daftar pencarian orang). Kendati demikian, kasusnya akan disidangkan secara in absentia, dan supaya ada pemasukan untuk negara. Sedangkan untuk kewenangan mencari dan menangkap tersangka, nanti menunggu putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang menyidangkan,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60