“Jadi perkara itu, kalau bisa dimediasi terlebih dahulu, sebelum masuk ke pokok dari perkara itu sehingga ini menjadi prinsip dalam beracara. Dan saya melihat para mediator di PN Jombang ini luar biasa, sangat gigih sekali. Dan PN Jombang ini termasuk pengadilan yang berprestasi dalam hal penanganan mediasi,” ujarnya, Selasa (24/10/2023).
Menurut Kalono, seharusnya mediasi itu dihadiri oleh para pihak. Namun, salah satu pihak tak hadir, maka mediasi harus ditunda dua pekan depan.
Ia pun menyebut, ketidakhadiran salah satu prinsipal dalam mediasi, akan menjadi catatan bagi hakim mediator dan nantinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan pokok perkara.
“Kalau tidak hadir, ini berarti bisa dikatakan tidak menghormati institusi peradilan. Memang ini bukan persidangan pokok perkara ya, namun ini bagian dari sidang perdata dan nantinya akan menjadi catatan hakim mediator dan disampaikan ke hakim yang menangani,” ucapnya.
Sementara, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengaku pihaknya telah menolak tawaran hakim untuk mediasi.
“Kemudian majelis tadi menyampaikan akan ada mediasi, dan tadi rekan-rekan media juga sudah mendengar, bahwa saya selaku kuasa hukum dari Bu Diana Suwito, menolak melakukan mediasi,” kata Andri.
Diberitakan sebelumnya, Soetikno dilaporkan oleh adik iparnya sendiri Diana Soewito ke Polres Jombang atas tuduhan pencurian uang di rekening pribadi mendiang suaminya, Subroto Adi Wijaya. Kini, Soetikno sudah mendekam di penjara dan akan menjalani persidangan di PN Jombang pada Selasa (16/10/2023) besok.
Karena tidak terima dipenjarakan oleh adik iparnya, Soetikno melawannya dengan melakukan gugatan perdata ke PN Jombang. Soetikno menggugat Diana atas tuduhan perbuatan melawan hukum.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id