Peraturan dan UU

Mediasi Adik vs Kakak Ipar Gagal, Kuasa Hukum Soetikno Sebut Begini

129
×

Mediasi Adik vs Kakak Ipar Gagal, Kuasa Hukum Soetikno Sebut Begini

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum
Kalono, Kuasa Hukum Soetikno saat diwawancarai awak media. Foto : Faiz Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Diana Soewito (46) digugat kakak iparnya Soetikno Hary Santoso (56) ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang atas tuduhan perbuatan melawan hukum. Kali ini, sidang memasuki agenda mediasi.

Gugatan perdata Soetikno itu didaftarkan ke PN Jombang oleh Kuasa Hukumnya, Sri Kalono. Berdasarkan gugatannya, Diana dinilai melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelanggaran pasal 1100 KUHPerdata.

Scroll untuk melihat berita

Sebab, Diana dianggap tidak mau memenuhi kewajibannya sebagai ahli waris dari mendiang suaminya, Subroto Adi Wijaya. Yaitu kewajiban membiayai proses persemayaman hingga pemakaman Subroto sebesar Rp157 juta kala itu.

Saat ini, sidang lanjutan perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan Diana Suwito, dilanjutkan ke tahap mediasi.

Namun, mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Ida Ayu Masyuni, harus ditunda lantaran pihak tergugat yakni Diana Suwito tak hadir di mediasi tersebut.

Meski mediasi tidak berjalan dengan baik, kuasa hukum Soetikno, Sri Kalono mengatakan ada beberapa hal yang menjadi catatan bagi pihaknya.

Menurut Kalono mediasi dalam perkara perdata, merupakan suatu proses yang harus dilalui dalam perkara perdata dan didasari peraturan dari Mahkamah Agung. Sehingga hal ini menjadi suatu prinsip dalam beracara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *