Peraturan dan UU

Untuk Kedua Kalinya Eks Kades Gempolsari, Sidoarjo Sya’roni Alim Bakal Diadili Dalam Kasus Korupsi

105
×

Untuk Kedua Kalinya Eks Kades Gempolsari, Sidoarjo Sya’roni Alim Bakal Diadili Dalam Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kades Gempolsari
Sya'roni Alim Mantan Kades Gempolsari Kecamatan Tanggulangin saat tahap ll di Kejaksaan Negri Sidoarjo.

BERITABANGSA.ID- SIDOARJO- Mantan Kades Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Sya’roni Aliem bakal diadili yang kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi.

Pada kasus pertama, Kades Gempolsari periode 2017-2022 itu terjerat kasus dugaan korupsi ganti rugi korban lumpur Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) 2013 lalu.

Scroll untuk melihat berita

Syaroni yang saat ini tengah proses diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya itu diduga membawa uang total Rp 297,1 juta uang ganti rugi yang merupakan hasil korupsi yang dikuasainya sejak tahun 2019.

Uang tersebut dibawa tersangka sempat dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dan sudah dikembalikan di tingkat Penyidikan 19 Juli 2022 lalu.

Untuk kasus terbaru yang menjeratnya yaitu terkait penjualan aset tukar Tanah Kas Desa (TKD) Gedangan yang berada di wilayah Desa Gempolsari.

Sya’roni kini statusnya sudah tersangka. Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan ditahap duakan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

“Tahap dua dilakukan pada Kamis (5/10/2023) lalu, dan kami konsen untuk melakukan pemberantasan Mafia Tanah sebagai Wujud Pelaksanaan Tugas Direktif sebagaimana Petunjuk Bapak Jaksa Agung RI,” kata Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah, SH., MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Andrie Dwi Subianto, SH., MH, Rabu (11/10/2023).

Selain Sya’roni, perkara tersebut juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Surahman, selalu pihak swasta yang berkasnya juga sudah dinyatakan lengkap (P21) dan seharusnya tahap II dilaksanakan bersama dengan tersangka Sya’rony Aliem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *