Terkini

Tak Terima Dipenjara, Soetikno Gugat Balik Adik Ipar di PN Jombang

306
×

Tak Terima Dipenjara, Soetikno Gugat Balik Adik Ipar di PN Jombang

Sebarkan artikel ini
Gugat Balik
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jombang. Foto : Faiz.

Di lain sisi, Kalono juga memasukan pihak kepolisian sebagai turut tergugat dalam gugatannya. Pada gugatan itu, ia menuntut agar proses penyidikan yang dilakukan polisi atas perkara yang membelit Soetikno agar dihentikan.

“Karena ini digugat atas perbuatan melawan hukum, maka otomatis laporan pidananya itu harus dibatalkan. Itu menjadi tuntutan kami, kasusnya harus di-SP3 (Surat Perinta Penghentian Penyidikan),” kata Kalono.

Sementara, Kuasa Hukum Diana Soewito, Andri Rachmad Martanto menanggapi gugatan tersebut. Ia mengatakan, guagatan yang dilayangkan penggugat cukup aneh.

Sebab menurutnya, perkara perdata tersebut menuntut agar perkara pidana yang sedang ditangani pihak kepolisian minta untuk dihentikan. Yaitu kasus pidana pencurian oleh tersangka Soetikno.

“Maksud dan tujuan gugatan ini kan mau menghentikan perkara pidana. Menurut saya, gugatan perbuatan melawan hukum dengan target seperti itu ya mustahil itu bisa terjadi. Jadi ini kontradiktif, pedapat saya ini gugatan sampah,” ucapnya.

Andri juga menjawab terkait tuduhan kliennya yang tidak membiayai pemakaman Subroto. Ia mengatakan, kliennya dari awal sudah mau memberikan biaya itu namun ditolak pihak Soetikno.

“Klien saya malah tidak diberikan info biaya pemakan dan nilai sumbangan yang didapat. Bahkan, kliennya sempat tanya dan membayar biaya pemakaman malah ditolak. Nah kalau sekarang disoal kan lucu,” kata Andri.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60