Terkini

Tak Terima Dipenjara, Soetikno Gugat Balik Adik Ipar di PN Jombang

204
×

Tak Terima Dipenjara, Soetikno Gugat Balik Adik Ipar di PN Jombang

Sebarkan artikel ini
Gugat Balik
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jombang. Foto : Faiz.

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Perseteruan Soetikno Hary Santoso dan Adik Iparnya, Diana Soewito terus berlanjut meski dirinya sudah mendekam di tahanan Lapas Jombang. Kini Soetikno menggugat Diana ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan Soetikno melalui tim kuasa hukumnya Sri Kalono. Pada gugatan ini, Diana menjadi satu-satunya pihak yang tergugat. Sedangkan, Kapolri, Kapolda Jatim, Kapolres Jombang dan Kapolsek Jombang menjadi pihak yang turut tergugat.

Scroll untuk melihat berita

Sidang pertama gugatan itu digelar di Ruang Sidang Tirta PN Jombang pada Senin (09/10/2023). Namun, sidang perdana itu terpaksa ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. Sebab, pihak turut tergugat dari kepolisian tidak bisa hadir dalam persidangan.

Kuasa Hukum Soetikno, Sri Kalono menyampaikan, pihaknya menggugat Diana atas perbuatan melawan hukum terkait pelanggaran Pasal 1100 KUHPerdata. Sebab, Diana dianggap tidak mau memenuhi kewajibannya sebagai ahli waris dari mendiang suaminya, Subroto Adi Wijaya.

Yaitu kewajiban membiayai proses persemayaman hingga pemakaman Subroto sebesar Rp 157 juta kala itu. Bukannya bertanggung jawab, lanjut Kalono, Diana malah melaporkan Soetikno ke Polres Jombang atas tuduhan pencurian uang di rekening Subroto. Saat ini, Soetikno telah meringkuk di sel tahanan Lapas Jombang.

“Dalam KUHPerdata itu ahli waris kan punya kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan. Termasuk biaya persemeyaman hingga pemakaman. Nah dalam adat Tionghoa itu kan persemayaman itu beberapa hari, biaya pemakaman juga mahal total Rp 157 juta. Lah ini ahli waris tidak bertanggung jawab, di sini lah perbuatan melawan hukumnya,” ujarnya kepada wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *