Peraturan dan UU

Polemik Tender RS Surabaya Timur, Yusuf Husni: Sejak Kapan Kejaksaan Punya Kewenangan Putuskan Perkara?

326
×

Polemik Tender RS Surabaya Timur, Yusuf Husni: Sejak Kapan Kejaksaan Punya Kewenangan Putuskan Perkara?

Sebarkan artikel ini
Tender RS Surabaya
Ilustrasi bentuk bangunan Rumah Sakit Surabaya Timur

Untuk hal ini, Yusuf mendesak Asisten Pengawas (Aswas) bila perlu Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas ) turun tangan dalam masalah ini agar tetap terjaganya eksistensi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum di Jatim. Demikian juga oknum Pemkot yang terlibat segera diperiksa dan KPK segera bertindak.

Mengenai status PKPU, Yusuf mempertanyakan PTPP apakah mempunyai dana untuk menggarap proyek tersebut. Padahal logikanya, jika mereka punya uang pasti tidak akan menunda-nunda bayar utang. Apalagi sampai melakukan kasasi.

“Apakah bayar utangnya harus nunggu pembayaran sekitar 20 persen uang muka proyek RS Surabaya Timur. Sebab dari dana itulah nantinya akan dibayarkan utang-utangnya. Hanya saja ini aneh mengapa PTPP yang tidak membayar utang dan berstatus PKPU tetap dipaksakan jadi pemenang dan ikut dicarikan pembenaran hukum ke kejaksaan. Harusnya bila PTPP bermasalah langsung digugurkan bukan malah dibela sampai minta perlindungan kejaksaan. Inilah pertanyaan besar kami kenapa hal ini bisa terjadi. Kami kami yakin KPK sudah sangat paham masalah ini dan harapan kami segera bertindak,” imbau Yusuf.

Selain itu, Yusuf juga mengajak seluruh Arek Suroboyo untuk mengawal proyek RS Surabaya Timur. Pasalnya, untuk tahun ini sudah dianggarkan Rp 200 miliar lebih. Secara teknis dalam kurun waktu 3 bulan tidak akan mungkin bisa dilakukan sesuai progres.

“Mana mungkin 3 bulan bisa dikerjakan 40 persen lebih. Karena itu kami yakin semangat PTPP bahwa anggaran Rp 200 miliar akan dicairkan semua. Jadi mari kita awasi bersama duit Arek-arek Suroboyo. Agar jangan dipakai secara ugal ugalan,” demikian Yusuf.

Seperti diketahui, tender proyek RS Surabaya Timur senilai Rp 503.574.000.000 awalnya dipermasalahkam karena ada selisih penawaran cukup besar dari peserta tender. Panitia tender lalu memenangkan PTPP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Padahal PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Ada selisih Rp 17.718.520.000.

Masalah lain yang kemudian muncul adalah status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Hal ini membuat status pemenang tender dipertanyakan. PTPP selaku pemenang tender, bila tetap dipaksakan untuk teken kontrak, dinilai akan menabrak aturan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60