Iman beralasan bahwa sesuai pendapat kejaksaan, tiga unsur, yakni ‘pailit, dalam pengawasan pengadilan dan perusahaan tidak sedang dihentikan’, tidak bisa dibaca terpisah melainkan harus dilihat secara keseluruhan.
“Jangan mentang kuasa lupa kalau kekuasaan itu kami berikan dalam waktu terbatas. Untuk wali kota kita beri waktu hanya 5 tahun. Bila kerjanya bagus kita perpanjang 5 tahun lagi. Dan untuk kejaksaan batasnya kalian akan pensiun atau dipensiun dini atau dipecat karena ulah yang sangat tidak terpuji. Kami ingatkan harus paham posisi ini,” kritik Yusuf.
Terkait jaminan hukum (legal opinion) dari kejaksaan, menurut Yusuf, pihak kejaksaan wajib menunjukkan surat jaminan hukum ke publik.
Hanya saja Yusuf menyayangkan jika kejaksaan sampai memberi jaminan hukum secara resmi terkait tiga unsur yaitu ‘pailit, dalam pengawasan pengadilan dan perusahaan tidak sedang dihentikan’, yang dianggap terpenuhi. Padahal hanya satu unsur saja yang tidak bisa dipenuhi yakni ‘dalam pengawasan pengadilan’.
“Sejak kapan kejaksaan punya kewenangan memutuskan suatu perkara. Kami ingatkan itu, kewenangan pengadilan sebagai lembaga pemutus perkara. Jangan seenaknya memberi pertimbangan hukum yang bukan wilayahnya. Apalagi kasasi PTPP tanggal 22 September ditolak oleh PN Makasar,” urainya.
Yusuf juga mengingatkan bahwa kekuasaan jangan dimanfaatkan sesuai selera. Dan pihaknya sebagai pemberi tugas akan sangat kecewa bila pendapat hukum yang diberikan atas dasar pesanan sebagai pembenaran hukum atas barang yang salah.
“Bila pendapat hukum itu terus dijalankan dan Pemkot teken kontrak dilakukan hari ini, silahkan. Mereka nantinya harus siap menanggung risikonya. Yang jelas kami masih meyakini pendapat hukum dibuat oleh oknum telah sangat menciderai institusi kejaksaan. Dari pangamatan kami kejaksaan masih konsisten dan berusaha untuk meningkatkan kualitas kinerjanya secara proporsional dan profesional dalam pelaksanaan penegakan hukum di Jatim,” tegasnya.