BERITABANGSA.ID – SURABAYA – Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim kembali mengingatkan Pemkot Surabaya dan Kejaksaan untuk paham posisi sebagai pesuruh konstitusi rakyat.
Ketua Kosgoro 1957, Yusuf Husni, menanggapi polemik tender proyek Rumah Sakit Surabaya Timur yang dimenangkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) pada Jumat (29/9/2023).
“Kejaksaan diperintah oleh rakyat untuk bertugas dalam penegakan hukum. Pemkot ditugaskan oleh rakyat untuk mengelola pemerintahan di Kota Surabaya. Mereka kita gaji dari uang rakyat. Bila dalam melaksanakan tugas mereka ada kesalahan kami pemilik kekayaan dan kedaulatan sejati wajib mengingatkan. Dan bila perlu akan kita maki-maki bila kerja tidak sesuai harapan rakyat,” ujar Yusuf Husni.
Yusuf menyinggung nama Kejaksaan mengingat dalam hearing Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (27/9/2023) lalu, terungkap penetapan pemenang tender PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) tetap dilanjut meski tengah dipermasalahkan statusnya dalam pengawasan pengadilan sejak PN Niaga Makassar menjatuhkan keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS).
Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Bangunan Gedung DPRKPP dan menjabat sebagai PPK, Iman Krestian yang mengklaim pihaknya telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait status PKPU tersebut.
Sehingga menurut Iman, aparat penegak hukum (APH) yang dimaksud kejaksaan telah membuat jaminan hukum bahwa tender tidak masalah. Dan hari ini tanggal 29 September 2023 bisa dilakukan teken kontrak.
“Kami sudah konsultasi ke Kejati dan Kejari Surabaya. Dalam kasus PKPU PTPP tidak ada masalah. Proyek bisa jalan terus. Dan rencana teken kontrak tanggal 29 September,” ujar Iman.