BERITABANGSA.ID-SURABAYA- Belasan warga perumahan Grha Natura klaster Garden Ville 2, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep wadul ke Komisi C DPRD Surabaya, Senin (25/9/2023) siang.
Kedatangan mereka ke gedung dewan untuk mengajukan permohonan hearing terkait ruang terbuka hijau (RTH) yang disulap menjadi hunian baru oleh pengembang.
“Kami ingin memfollow up kembali setelah hasil sidak Komisi C beberapa waktu yang lalu ke Grha Natura. Bagaimana kelanjutannya mengenai masalah pengalihan fasum jadi hunian baru di klaster kami,” tutur Fani perwakilan warga Garden Ville 2, di depan ruang Komisi C.
Menurutnya, apabila pengembang yakni PT Intiland dinyatakan melanggar, maka fasum berupa RTH itu harus dikembalikan sesuai site plan. Karena sejak awal, pihaknya dijanjikan ada RTH luas berbentuk taman dan ditunjang dengan fasilitas untuk berolahraga.
“Hasil hearing pertama dan sidak di lokasi itu memenangkan warga. Sebab berdasarkan site plan, gambarnya itu memang diperuntukkan untuk fasum, bukan untuk hunian,” terang Fani.
Meski pengembang diminta untuk menghentikan pembangunan hunian oleh Komisi C, namun diketahui sampai sekarang PT Intiland masih melakukan promosi terhadap rencana hunian baru di lokasi tersebut.
“Karena itu, kami selaku warga mengharapkan ada hearing kedua. Kalau memang dinyatakan harus mengembalikan fasum sesuai semestinya, maka pengembang harus menanam pohon dan tumbuhan di sana. Apalagi sekarang ini tempat kami sudah gersang dan tidak ada fasilitas umumnya,” jelas Fani.
Sementara itu, Santoso, salah satu penghuni Grha Natura klaster Garden Ville 2 mengatakan, PT Intiland telah membohongi puluhan pembeli klaster Garden Ville 2. Sebab sejak awal pembangunan, PT Intiland menjanjikan klaster tersebut eksklusif dengan hanya ada 24 unit hunian. Tidak lebih.