BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Yeni Sulistiyowati (78) dan Soetikno (56) sudah satu bulan ini mendekam di Lapas Kelas II B Jombang usai dipolisikan oleh menantu anak menantunya sendiri, Diana Soewito. Seperti apa kondisi keduanya setelah satu bulan berada dalam tahanan?
Kondisi Yeni dan Soetikno disampaikan oleh Diana saat membesuk mertua dan kakak iparnya tersebut di Lapas Jombang pagi tadi.
Ia didampingi kuasa hukumnya Andri Rachmad Martanto bersama teman-teman dari Yeni dan Soetikno.
Pertemuan Diana dengan mertua dan kakak iparnya tersebut merupakan kali pertama pasca Yeni dan Soetikno dipindahkan dari tahanan Mapolres Jombang ke Kapas Kelas II B Jombang.
Dalam pertemuan itu, baik Yeni maupun Soetikno terlihat sehat saat menemui Diana.
“Kondisinya sehat, segar bugar. Ketemu tadi ya ngobrol, ngobrol perkara kesehatan,” kata kuasa hukum Diana, Andri Rachmad Martanto, Rabu (20/9/2023).
Andri mengatakan, kliennya berbesar hati membesuk mertua dan kakak iparnya di Lapas. Tujuannya tidak lain untuk menunjukan rasa kekeluargaan dari Diana.
“Jadi saya, Bu Diana dan temen-temen yang lain dalam rangka membesuk Bu Yani dan Pak Soetikno. Di sini bahwa Bu Diana memang dengan rasa kemanusiaan masih menengok mantan ipar dan mantan mertuanya,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Yeni sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Diana. Warga Dukuh Kupang, Surabaya itu pun sudah memberikan maaf kepada mertuanya.
“Sekilas tadi ngobrol, sempat minta maaf. Kalau maaf sudah dimaafkan secara kekeluargaan. Kita juga bawakan buah tangan, buah-buahan,” kata Diana.
Yeni dan Soetikno dipindakan dari Rutan Polres Jombang ke Lapas Kelas II B Jombang pada 14 Agustus 2023 lalu. Ibu dan anak itu dipindahkan bersama tahanan lain dari Polres menggunakan 2 kendaraan.
Yeni dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu (26/7/2023).
Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.
Sedangkan Soetikno, dilaporkan ke Satreskrim Polres Jombang terkait kasus pencurian uang milik mendiang suami Diana, Subroto Adi Wijaya. Uang di dalam rekening Subroto itu diambil Soetikno tanpa seizin Diana. Atas perbuatannya, Soetikno ditetapkan tersangka dengan pasal 362 KUHP untuk menjeratnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id