Sementara pencairan bantuan PIP bagi peserta didik sendiri dapat dilakukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
“Tidak ada alasan sekolah tidak mencairkan PIP tersebut, jika dana dari pusat sudah masuk rekening, maka pihak sekolah langsung memberitahukan kepada anak yang bersangkutan untuk mengambilnya dengan memberi rekomendasi kepada perbankan, bukan malah menahan dana PIP nya, tidak boleh itu terjadi,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Agus Salim.
Pemegang KIP, kata Agus Salim, dari tingkat dasar hingga menengah (SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus) dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkan di BNI.
Prosesnya, kata Agus Salim, dapat dilakukan oleh perorangan langsung maupun secara kolektif.
Namun khusus untuk kolektif, umumnya dilakukan ketika masyarakat berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
“Pokoknya ada informasi dana turun dari pusat, langsung sekolah berkewajiban melaksanakan tugasnya memberikan informasi kepada anak-anak yang dapat PIP untuk bisa mengambilnya, menahan tidak boleh,” tegasnya.
Dan PIP ini, dijelaskan Agus Salim, penggunaannya hanya untuk si anak yang mendapatkannya bukan dikelola pihak sekolah atau diatur oleh pihak sekolah.
“PIP ini dana dari pusat untuk anak, bukan untuk sekolah. Diambil anak bersama orang tua, untuk kebutuhan anak, bukan kebutuhan sekolah atau lembaga,” jelasnya lagi.
Sebagai catatan bagi penerima PIP, persyaratan atau bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yang perlu dibawa seperti Surat Keterangan Kasek, ketua lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua, wali dan guru pendamping, dan fotocopy kartu keluarga (KK).
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id