Pendidikan

Komisi D Tegas Soroti Maraknya Peredaran LKS di Sekolah

379
×

Komisi D Tegas Soroti Maraknya Peredaran LKS di Sekolah

Sebarkan artikel ini
LKS
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, di ruang sidang

Celakanya lagi, dari info yang didapat awak media, biasanya para orang tua pun tak berani menolak untuk membeli buku atau LKS karena takut anaknya mendapatkan sanksi dari pihak sekolah.

Praktik jual-beli LKS bukan hanya terjadi di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, namun juga terjadi di Sekolah Dasar.

Sementara itu, LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang, mendorong agar Tim Unit Penanggulangan Pungutan Liar atau Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), untuk bergerak cepat melakukan penindakan terhadap para oknum yang melakukan jual-beli buku atau LKS.

Saat ini, pihak LSM LBSI Kabupaten Lumajang, sedang melakukan penelusuran sekolah dan pihak mana saja yang terlibat dalam penjualan buku atau LKS ini.

“Larangan sekolah menjual LKS pada siswa itu diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan,” ungkap Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi.

Lebih jauh diungkapkannya, aturan yang sama juga terdapat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60