Pendidikan

Komisi D Tegas Soroti Maraknya Peredaran LKS di Sekolah

379
×

Komisi D Tegas Soroti Maraknya Peredaran LKS di Sekolah

Sebarkan artikel ini
LKS
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, di ruang sidang

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Agus Salim, sudah mengeluarkan larangan baik secara lisan maupun Surat Edaran (SE), terakhir Februari 2023 lalu, akan tetapi tiap tahun pula kejadian seperti ini selalu saja terulang.

“Tiap tahun ajaran baru selalu saja banyak orang tua siswa yang mengeluhkan mahalnya masuk sekolah serta mahalnya biaya pembelian buku dan LKS,” jelas Agus Salim kepada awak media ini.

Agus Salim sebenarnya lebih menginginkan, tenaga pengajar bisa membuat LKS sendiri sesuai dengan karate siswa siswinya masing-masing, dan juga pemberian kredit poin kepada hasil karya tenaga pengajar tersebut sebagai bentuk apresiasinya.

Padahal Larangan penjualan buku paket dan LKS di lingkungan sekolah itu sudah jelas aturannya yakni UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Dua aturan itu secara tegas menyebutkan kewajiban bagi setiap warga negara yang berusia 7 sampai 15 tahun untuk mengikuti pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, yang lama juga sempat memberikan keyakinan kepada orang tua siswa, kalau LKS memang tidak dibenarkan dari hasil pembelian baik dari guru, maupun dari luar sekolah.

Jika sanksi yang diberikan hanya bersifat “gertak sambal” saja, hal itu sama juga bohong dan dengan demikian pemerintah juga bersalah karena membiarkan pelanggaran yang jelas-jelas terjadi.

Sebaiknya pihak berwenang benar-benar membuktikan kalau memang ada sekolah yang menjual buku atau LKS benar-benar diberi sanksi tegas berupa pencopotan jabatan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60