Pendidikan

Kadis Dindik Apresiasi Langkah LBSI Dongkrak Mutu Pendidikan Sekolah

457
×

Kadis Dindik Apresiasi Langkah LBSI Dongkrak Mutu Pendidikan Sekolah

Sebarkan artikel ini
LBSI
LSM LBSI saat berkoordinasi internal sebelum melakukan audensi bersama Dikbud Kabupaten Lumajang

Kata mantan Anggota DPRD Kabupaten Lumajang periode 2004-2009 ini, pada pasal 13, dijelaskan jika dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Sebelumnya, ada temuan terjadi di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lumajang, para siswa diwajibkan membeli LKS sebanyak 7 buku/mata pelajaran, harganya bervariasi mulai dari Rp15-20 ribu per buku.

“Rata-rata siswa membeli buku tema sebanyak 7 buku, kalau dikalikan dengan harga perbuku dibuat rata-rata Rp15.000, berarti siswa harus membeli buku LKS sebesar Rp105 ribu persiswa,” keluh seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Wali murid tersebut juga sampaikan, kalau ada tarikan buku LKS di kepada siswa-siswinya, namun bukan pihak sekolah yang melakukannya, melainkan komunitas/paguyuban dan penerbit.

“Itu hanya alibi pihak sekolah saja, yang seakan lari dari tanggungjawab dan terkesan tidak mau disalahkan. Padahal yang menjadi korban adalah siswa karena harus membeli buku LKS. Mestinya, kalau melihat adanya praktik penjualan buku LKS segera ditertibkan dan sekolah diberi sanksi, kenapa dibiarkan tumbuh subur, meskipun Permendikbud melarang dan membebankan penjualan buku LKS kepada siswanya,” pungkas wali murid yang ogah dinamakan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60