Hal ini juga dijelaskan melalui Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.
“Komite sekolah pun dilarang menjual buku, LKS maupun seragam Sekolah. Hal ini sudah diatur dalam pasal 12a Permendikbudristek nomor 75 tahun 2020 tentang Komite Sekolah. Jika ada pungli pastinya menjadi ranah pidana, dan itu bisa dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi, Jumat (1/9/2023).
Selain itu, menurutnya, ada pula kegiatan yang dilarang dengan memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.
“Yang juga dilarang adalah melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik, serta larangan juga tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya sesuai aturan yang ada.
Namun, menurut Romli, di dalam Permendikbudristek momor 50 tahun 2022, pasal 12 ayat 1 menyebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggungjawab orang tua atau wali peserta didik.
“Seperti pada ayat 2, disitu disampaikan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi,” terangnya lagi.