Di samping merinci peruntukan dari cukai rokok, Zein juga menjelaskan perbedaan antara pita cukai asli dan palsu serta membedakan antara rokok polos, rokok palsu, rokok bekas, rokok salah personifikasi (salson) dan salah peruntukan (Saltuk).
Ia berharap bahwa masyarakat sadar dan tidak lagi membeli rokok ilegal yang notabene bisa merugikan masyarakat itu sendiri.
“Sekecil apapun informasi terkait adanya rokok ilegal ini, kami mengajak masyarakat agar menghubungi kami atau Satpol PP setempat, tentunya kami tidak asal melakukan tindakan, namun lebih ke arah pembinaan terlebih dahulu,” tandasnya.

Saat yang sama, Kasatpol PP Pemprov Jatim, M. Hadi Wawan Guntoro, sepakat secara kontinyu melakukan kegiatan terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Pihaknya terus berkolaborasi dengan bea cukai dan pihak-pihak terkait lainnya untuk meminimalisir peredaran rokile.

Salah satu bentuk dalam melaksanakan hal tersebut adalah dengan mengadakan sosialisasi seperti yang sedangkan berlangsung saat ini.
“Dengan mengajak semua elemen ini, diantaranya akademisi, dari komunitas, pihak swasta juga rekan-rekan media ini, agar saling memberikan informasi yang tepat, sehingga masyarakat paham dampak dari rokok ilegal ini,” paparnya.
Ia menyebut, selain sosialisasi secara tersebut, pihaknya juga melakukan pemasangan baliho dan juga operasi secara langsung.
“Namun untuk operasi langsung kami tetap bersama pihak bea cukai, karena yang berwenang untuk penindakan adalah bea cukai, kami hanya sifatnya hanya membantu,” ungkapnya.
Salah satu cara meminimalisir rokile secara langsung, lanjut Hadi adalah melakukan operasi pasar dan mendatangi setiap ekspedisi yang ada di wilayah masing-masing.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id