Pemilu

Panwascam Jamin Tidak Ada Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Binakal

173
×

Panwascam Jamin Tidak Ada Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Binakal

Sebarkan artikel ini
Alat peraga
Panwascam Binakal bersama PPS Jeruksoksok saat turun memastikan tidak ada benner dan benrdera partai yang diduga melanggar

BERITABANGSA.ID, BONDOWOSO – Alat peraga partai politik dan banner Bacaleg bertebaran di sejumlah wilayah di Kabupaten Bondowoso, menjelang Pemilu 2024.

Ada sejumlah banner Calon Presiden Ganjar Pranowo dan sejumlah bendera partai politik dipaku di pohon, bertebaran di sepanjang jalan Raya Jember-Bondowoso.

Pantauan di lokasi, puluhan alat peraga itu juga tampak dipaku di pohon Jalan di kawasan Taman Magenda.

Tak sedikit bendera partai PAN, PKS dan Gelora, dipaku di pohon sepanjang Jalan Raya Jember-Bondowoso.

Tetapi bendera Parpol Gelora paling mendominasi dengan jumlah 55 bendera dipaku di pohon.

Namun, Ketua Panwascam Binakal, Dedi Ahmad Muslim, memastikan tidak ada banner atau bendera Parpol yang melanggar sebelum tahapan kampanye dimulai.

“Untuk di Kecamatan Binakal, kami sudah perintahkan pada pengawas desa terjun ke wilayah tugasnya. Alhamdulillah tidak ada,” ujarnya, Rabu (23/8/2023).

Merujuk pada peraturan KPU nomor 3 tahun 2022, kata Muslim, saat ini belum masuk tahapan kampanye, karena tinggal beberapa bulan lagi.

“Kan sekarang bukan tahapan kampanye, jika ada pelanggaran nanti kami komunikasikan dengan pengurus Parpol di kecamatan setempat dan Satpol PP untuk penurunannya,” jelasnya.

Untuk informasi, Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 nanti.

Masa kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari, yakni hingga 10 Februari 2024.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60