Anggoro juga mengapresiasi komitmen Menteri Agama atas adanya keputusan Menteri Agama nomor 402 tahun 2023, di mana semua petugas haji itu dilindungi.
Dan tentu saja, para GTK juga mendapatkan angin segar dengan adanya keputusan Menteri Agama nomor 443 yang melindungi seluruh GTK, sehingga nantinya mereka akan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini juga selaras dengan instruksi bapak presiden untuk bersama-sama kita mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021,” ujar Anggoro.
Di penghujung acara, Yaqut dan Anggoro juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Agama.
Anggoro berharap kepada seluruh pekerja di bawah naungan Kemenag agar tidak perlu was-was lagi dalam menjalankan tugas, karena seluruh risiko kerjanya telah ditanggung negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sejalan dengan kampanye ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ yang sejak tahun lalu telah digalakkan secara masif oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama membentuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” tutup Anggoro.
Di sisi lain, Kepala BPJamsostek Cabang Jember, Dadang Komarudin, menyampaikan bahwa sejak Januari hingga sekarang, pihaknya telah membayarkan klaim mencapai Rp143 miliar kepada masyarakat di wilayah setempat.
“Penyerahan santunan jaminan kematian ini adalah salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat,” pungkas Dadang Komarudin.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id