Di tempat yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, juga mengatakan hal yang senada dengan Yaqut Cholil Qoumas.
Pihaknya berharap, kejadian ini mampu mengetuk hati para pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya, termasuk juga petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di tanah suci.
“Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki oleh para pekerja,” ucap Anggoro.
Atas nama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi, sedangkan manfaat yang diberikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya.
“Tentu sebesar apapun manfaat ini, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggoro juga mengapresiasi dukungan penuh Menag Yaqut lewat terbitnya keputusan Menteri Agama nomor 433 tahun 2023, yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan Jamsostek Ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) di bawah ekosistem Kemenag.
Hadirnya aturan ini tentu sangat dinanti oleh berbagai pihak, karena dalam waktu dekat para GTK di Kemenag akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Hingga saat ini, total pekerja yang telah terlindungi di bawah naungan Kemenag sudah tembus 252 ribu orang,” bebernya.