BERITABANGSA.ID – BLORA – Panitia Kerja (Panja) penyusunan rancangan Undang-undang Desa di Badan Legislasi DPR menyepakati usulan ketentuan peralihan, soal perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Kemudian akan langsung dilakukan revisi terhadap Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi Undang-undang.
Ketua Praja Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto memaparkan, para Kades Indonesia bersatu mendesak revisi Undang-undang nomor 6, mengawal dari mulai DPR, DPD, Prolegnas hingga paripurna.
“Jadi intinya DPR-RI sudah memasukkan dalam Badan Legislasi (Banleg) DPR-RI ke rapat paripurna untuk memutuskan 9 tahun masa jabatan kepala desa dan berlaku surut,” terangnya, di Pendapa, Rumah Dinas Bupati Blora, Kamis (17/8/2023).
Selanjutnya, pemerintah dari Presiden, Mendagri, Mendesa, Menkeu, Mempan RB akan melakukan pembahasan di sidang selanjutnya dengan DPR-RI sebelum menjadi keputusan final.
“Sebelum Pemilu diharapkan selesai. Alasan mendasar untuk perpanjangan karena ada kajian yuridis, sosiologis dan kajian lain. Selama ini kepala desa dengan jabatan 6 tahun selama Covid kemarin, satu periode tidak bisa apa-apa, visi misi nya tidak tercapai,” ucapnya.
Agung Heri menambahkan, padahal salah satu janji bagi yang terpilih adalah menyukseskan aspirasi.
Selama ini Kades menyuarakan dari 6 menjadi 9 tahun, pernah masa jabatan kepala desa 10 tahun, ada 8 tahun pernah ada 5 tahun dan 6 tahun saat ini didorong menjadi 9 tahun.
“Untuk berlakunya Undang-undang nanti berlaku surut jadi setelah diundangkan dulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, kalau nanti dengan penambahan ini, secara otomatis Kades terpilih akan bisa melaksanakan visi misinya.
Sehingga masyarakat desa pemilu tidak merasa dirugikan.
“Contoh, saya memilih Kades A kemarin karena visi misinya bagus salah satunya pingin membangun contoh lembaga pendidikan yang bagus di desanya, sehingga bila dilaksanakan masyarakat tidak tertipu artinya bisa dijalankan,” tuturnya.
Kalau visi misi itu tidak bisa dilaksanakan, masyarakat tidak bisa menikmati itu, imbasnya tetap kepada masyarakat desa.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id