Sementara penasehat hukum penggugat Lulus Suhanto SH mengatakan, sidang PS dilakukan oleh Majelis Hakim PTUN untuk menentukan lokasi tanah penggugat, kalau sudah terbit sertifikat nomer berapa dan masuk dalam bidang yang mana.
Lulus menjelaskan, para petani mengetahui kalau tanah yang diyakini adalah miliknya telah dipecah-pecah menjadi 600 bidang lebih dan sudah bersertifikat sekitar bulan Juni lalu.
“Untuk itulah para petani melakukan gugatan melalui PTUN Surabaya agar sertifikat yang dimiliki oleh PT dibatalkan,” jelasnya.
Usai Sidang PS, Ketua Majlis Hakim, Juliant Prajaguhupta S.H mengatakan pihaknya perlu melakukan sidang PS untuk menentukan dan memastikan obyek sengketa sehingga tidak ada kesalahan obyek saat proses persidangan.
“Untuk hari ini, kita tidak ada perintah untuk menghentikan aktifitas yang dilakukan di atas tanah sengketa,”ucapnya.
Juliant menegaskan, pihaknya mengakomodir keinginan dari para penggugat terkait posisi tanahnya, dan kemudian akan ditindaklanjuti oleh pihak pertanahan untuk ditentukan titik koordinat.
“Besok (15/8) pihak pertanahan akan melakukan pengukuran dan menentukan titik koordinat batas tanah dari masing-masing penggugat,” tegasnya.
Perlu diketahui tanah gogol gilir di kelurahan urangagung tersebut sebelumnya digarap oleh 106 petani. Berjalannya waktu lahan sawah tersebut semakin menyempit karena telah beralih fungsi.
Saat ini hanya tinggal 8 petani yang masih mempertahankan dan berkeinginan untuk bisa tetap menggarap lahan sawah tersebut. Hal itu karena para petani tersebut memiliki letter C yang disahkan oleh Kepala Kelurahan Urangagung.
Namun, tiba-tiba lahan yang digarap petani tersebut diurug oleh pihak pengembang untuk dibangun perumahan tanpa mendapatkan kompensasi apapun.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id