Terkini

Babak Baru Perjuangan 8 Petani Gogol Gilir Kelurahan Urangagung

326
×

Babak Baru Perjuangan 8 Petani Gogol Gilir Kelurahan Urangagung

Sebarkan artikel ini
PT CSM
Majlis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya saat Sidang Peninjauan Setempat (PS) dilokasi sengketa antara PT Citra Sekawan Mandiri (CSM) dengan 8 petani Gogol gilir di Kelurahan Urangagung Kecamatan Sidoarjo

BERITABANGSA.ID- SIDOARJO- Perjuangan 8 petani Gogol gilir Kelurahan Urangagung Kecamatan Sidoarjo yang diduga diserobot oleh Pengembang PT Citra Sekawan Mandiri (CSM) memasuki babak baru.

Setelah berjuang melalui unjuk rasa, audiensi dengan Bupati, kini para petani melanjutkan perjuangannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang didaftarkan pada Rabu 12 Juli 2023 dengan Nomor Perkara 94/G/2023/PTUN.SBY dengan tergugat 1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo dan tergugat 2 Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur

Hari ini, PTUN Surabaya menggelar sidang Peninjauan Setempat (PS) untuk menanggapi gugatan 8 petani Gogol gilir.

Majelis Hakim PTUN bersama para penggugat (8 Petani Gogol gilir) dan Pihak Tergugat Kanwil Pertanahan Jawa Timur dan BPN Sidoarjo kelihatan dilokasi Sidang PS. Majelis Hakim berusaha menggali data tentang batas-batas tanah yang saat ini disengketakan.

Kepada Majelis Hakim, para penggugat menunjukkan satu persatu batas tanah miliknya yang saat ini sebagian sudah berdiri bangunan unit rumah.

“Hari ini kita meminta penggugat menunjukkan tanah yang menurutnya adalah miliknya,” kata Juliant Prajaguhupta S.H Ketua Majelis Hakim, Senin (14/08/2023).

Selanjutnya, pihak tergugat akan meninjau kembali batas-batas tanah tersebut. Dan kemudian data keduanya akan dilanjutkan dalam persidangan.

“Jadi saat ini kita belum tahu mana yang benar dan mana yang salah, sementara kedua belah pihak kita minta menunjukkan batas-batas tanah,” imbuh Juliant.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60