Advertorial

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2023

392
×

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2023

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPRD Malang
Penyerahan dokumen oleh Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi

Berkaitan dengan beberapa hal tersebut, Pemerintah Kabupaten
Malang telah menetapkan Peraturan Bupati Malang nomor 24 tahun

2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang nomor 201 tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya Perubahan Penjabaran APBD tersebut diinformasikan kepada DPRD maksimal 1 bulan sejak ditetapkan, dan perlu dituangkan dalam rencana perubahan peraturan daerah tentang APBD tahun berkenaan, yang sebelumnya diawali dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta perubahan KUA dan PPAS TA 2023.

Capaian kinerja pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023 sampai dengan Triwulan II di 2023 dari masing-masing kegiatan, asumsi makro ekonomi pada 2023 mengalami perbaikan dari
target yang telah ditetapkan pada RPJMD, sehingga diharapkan pada pertengahan 2023 perekonomian Kabupaten Malang diharapkan terus mengalami perbaikan yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah, kebutuhan untuk melakukan penyesuaian atas sasaran dan hasil yang harus dicapai, terjadinya perubahan kebijakan di tingkat pusat yang berkaitan dengan keuangan daerah maupun kebijakan teknis lainnya, kebutuhan mendesak terhadap perlunya dilaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan penyesuaian terhadap proyeksi belanja yang menjadi prioritas berdasarkan aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang.

Mengacu pada kondisi ekonomi makro, kebijakan terkait Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat tentu juga akan mempengaruhi secara signifikan terhadap proyeksi pendapatan maupun belanja daerah yang sudah dialokasikan dalam APBD.

Dalam rangka memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah, kebijakan umum pengelolaan pendapatan daerah diarahkan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan intensitas dan efektifitas program intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60