Peraturan dan UU

5 Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi di Jember Terancam Denda 60 miliar

165
×

5 Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi di Jember Terancam Denda 60 miliar

Sebarkan artikel ini
Penimbun BBM
Barang bukti drum yang digunakan tersangka dalam menimbun BBM. (Foto: Zainul Hasan/Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID – JEMBER – 5 tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi berinisial MNS, IM, IS, FR, dan IAP, terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.

Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 poin 9, Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat pada Jumat, 28 Juli 2023 siang.

“Kelima tersangka kami amankan dari 4 TKP yang berbeda. Diantaranya dari wilayah Kecamatan Pakusari, Puger, Kencong, dan Umbulsari,” ucap AKBP Nurhidayat.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil sebanyak 2 unit dan kendaraan roda tiga merek Viar 1 unit.

“Salah satu modus yang digunakan pelaku yaitu membeli BBM dengan memakai jerigen terus ditampung ke drum. Setelah itu, mereka menjualnya ke pedagang eceran,” imbuhnya.

Di penghujung wawancara, AKBP Nurhidayat berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya, agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan menimbun maupun cara-cara serupa sebagaimana yang dilakukan oleh 5 tersangka tersebut.

“Ada 1 pelaku lagi yang saat ini menjadi DPO. Jadi, kami harapkan masyarakat benar-benar menghindari penyalahgunaan BBM subsidi ini,” pungkas AKBP Nurhidayat.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60