BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Pada Jumat (21/7/2023) sore, kasus dugaan penggelapan perhiasan di Jombang dimediasi. Pelapor dan pelapor, dipanggil ke Mapolsek Jombang Kota. Sekitar pukul 16.00 WIB, mereka tiba, saling membawa kuasa hukumnya.
Mediasi terhadap terlapor Yeni Sulistiyowati (78) dengan pelapor Diana Soewito (46), dipimpin langsung Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo. Nahas, usaha mediasi terkait dugaan penggelapan cincin bernilai ratusan juta ini gagal.
“Hasil mediasi, klien kami Bu Diana menyatakan perkara ini dilanjutkan. Kita tunggu proses selanjutnya yang akan disampaikan pada Rabu nanti,” ujar kuasa hukum pelapor, Andri Rochmad Martanto kepada wartawan usai keluar dari ruangan.
Andri lalu membeber alasan. Menurutnya, kasus ini sudah berlangsung lama. Kemudian, barang-barang tersebut sudah diminta secara baik-baik oleh Diana. Selanjutnya juga sudah dilakukan permintaan melalui somasi. Namun tidak ada itikad baik dari terlapor. Cincin emas tetap tidak dikembalikan. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Jombang.
“Baru setelah dilaporkan ke polisi, barang tersebut hendak diserahkan. Asumsi kami perhiasan tersebut diserahkan karena ada proses tindakan dari kepolisian. Bukan karena niatan. Tapi ingat, cincin tersebut hingga saat ini belum pernah diterima klien kami. Hanya sekadar ditunjukkan,” lanjut Andri.
Andri kembali menegaskan bahwa cincin masih berada di tangan terlapor. Namun ironis, rumor yang berkembang di luar bahwa cincin tersebut sudah diserahkan oleh Yeni kepada Diana.
“Ini perlu dicatat. Bahwa hingga saat ini klien kami belum menerima barang-barang tersebut,” tegasnya.
Ditanya lebih jauh perihal keputusan pelapor untuk terus melanjutkan perkara, Andri mengatakan bahwa niatan untuk menyelesaikan persoalan sejak awal tidak dilakukan oleh Yeni. Ini dibuktikan dengan tidak adanya respon ketika diminta secara baik-baik, kemudian melayangkan somasi, hingga terakhir laporan polisi.
Kuasa hukum terlapor, Sri Sudarti membenarkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan polisi gagal. Untuk itu, pihaknya bakal menunggu langkah hukum lebih lanjut.
“Hari ini kami hadir untuk memenuhi undangan mediasi, dan memang hasilnya buntu. Sebagi terlapor, secara otomatis kami menunggu upaya hukum lanjutan yang bakal diambil penyidik,” kata kuasa hukum dari Yeni Sulistiyowati (78) ini.
Sementara itu, Kapolsek Jombang AKP Soesilo pihaknya sudah semaksimal mungkin mengupayakan mediasi guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hasilnya, tidak ada kata sepakat dalam pertemuan yang dihadiri oleh kedua pihak.
“Karena tidak ada kata sepakat antara kedua pihak, maka kami pastikan bakal mengambil tindakan hukum lanjutan. Yakni, melakukan gelar perkara, guna menentukan upaya-upaya yang bakal diambil penyidik,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id