Hukum

Pelimpahan Tahap II Kasus Pidana Pupuk Subsidi di Jombang Diwarnai Aksi Demo

214
×

Pelimpahan Tahap II Kasus Pidana Pupuk Subsidi di Jombang Diwarnai Aksi Demo

Sebarkan artikel ini
Kasus pupuk subsidi
Mobil yang membawa kedua tersangka pupuk subsidi di Jombang, saat lewat tengah massa yang gelar aksi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Foto : Faiz

Sekitar pukul 14.38 WIB mobil berpelat merah keluar dari kantor Kejari Jombang. Mobil ini mengarah ke Lapas Kelas 11 B Jombang. Rupanya, di dalamnya terdapat dua tersangka kasus pupuk subsidi tersebut.

Diantaranya Sudiyanto (62), Dirut CV Kembar Jaya yang merupakan distributor pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito dan Mubin (58), pengecer pupuk bersubsidi sekaligus Ketua KUD Dewi Sartika Sumobito. Didampingi petugas, mereka masuk ke dalam Rutan Lapas Kelas 11 B Kabupaten Jombang ini.

Sementara itu Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus menyampaikan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik. Dalam proses tahap dua ini, para tersangka sama-sama didampingi kuasa hukumnya.

“Kemudian setelah selesai, berdasarkan pendapat dari penuntut umum yang diajukan ke saya dan saya mengambil kebijakan untuk melakukan penahanan kepada para tersangka 20 hari yang terhitung sejak hari ini. Jadi kami titipkan sementara ke Lapas Kelas II B Jombang,” ujarnya.

Menyoal permohonan dari para tersangka, Kajari Jombang menegaskan bahwa pihaknya tetap menggunakan kewenangannya. Lebih jelas disebutkan alasan objektifnya karena ancamannya di atas lima tahun dan alasan subjektifnya dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Rencana pelimpahan ke pengadilan tipikor secepatnya mungkin. Karena dakwaan yang sudah disusun oleh teman-teman penuntut umum sudah ada,” tandasnya.

Sekadar diketahui kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito tahun 2019 merugikan negara Rp491 juta.

Sudiyanto menyalurkan pupuk NPK bersubsidi kepada para petani tebu di Kecamatan Sumobito yang tidak terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

Tersangka justru menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani tebu yang tergolong mampu karena memiliki lahan lebih dari 2 hektare. Padahal seharusnya, pupuk bersubsidi disalurkan kepada para petani yang lahannya kurang dari 2 hektare.

Sedangkan Mubin nekat membuat dan menyusun RDKK dengan versinya sendiri. Padahal, sudah ada RDKK yang disusun Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai pedoman penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani tebu. Perbuatan kedua tersangka menyebabkan penyaluran pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60