BERITABANGSA.ID – JOMBANG – Pelimpahan perkara tahap II kasus pupuk subsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, diwarnai aksi demo puluhan massa.
Mereka menggelar aksi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jombang pada Jumat (21/7/2023) siang.
Dengan membawa banner bertuliskan kritikan dan desakan penegakan hukum, mereka tiba sekitar pukul 13.20 WIB.
Berada di lokasi ini, koordinator aksi melakukan orasi. Di depan massa, terdapat sejumlah pihak kepolisian yang melakukan pengamanan.
Rupanya, massa yang melakukan aksi ini mengatasnamakan datang dari sebagian para petani tebu di Jombang dan Mojokerto.
Mereka meminta agar tersangka ke depannya ditahan di Lapas Kelas 11 B Jombang, dengan alasan masih butuh peran dari salah satu tersangka.
Sekitar satu jam an lebih, massa tetap berada di lokasi. Tak lama berselang, perwakilan dari massa ini dipanggil untuk audiensi dengan Kepala Kejari Jombang. Di samping itu, tahap dua terhadap tersangka masih terus berjalan di dalam.
Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB hingga 14.40 WIB. Penasehat Hukum tersangka Mubin (58), menyampaikan jika sebelumnya sudah meminta agar dilakukan pengalihan penahanan dan penanggungan penahanan.
“Tetapi dengan pertimbangan Kejaksaan Negeri Jombang tetap dilakukan penahanan. Padahal kita sudah mengajukan rekam medis saudara H Mubin bahwa yang bersangkutan benar-benar sakit. Sakit komplikasi, diabetes, ya jantung dan tekanan darah tinggi,” katanya.
Kendati tersangka tetap dilakukan penahanan, ia menyampaikan jika akan terus berusaha hingga di kursi pengadilan ke depannya. Disinggung apakah ada upaya akan melakukan praperadilan, ia mengaku masih belum terpikirkan.
“Kita tunggu dulu, masih belum terpikirkan. Kalau soal alasan agar pak Mubin ini dilakukan penahanan di luar, ya koperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan hal lain,” tandasnya.