Peraturan dan UU

Tak Terima Kadesnya Ditahan Kejari Jember, Warga Mundurejo Gelar Demo dan Bubuhkan Cap Jempol Darah

465
×

Tak Terima Kadesnya Ditahan Kejari Jember, Warga Mundurejo Gelar Demo dan Bubuhkan Cap Jempol Darah

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Mundurejo
Aksi demo warga Desa Mundurejo, mendesak Kades Mundurejo Edi Santoso dibebaskan dari tahanan dan dikembalikan kepada warga. (Foto: Guntur Rahmatullah/ Beritabangsa.id)

Proyek itu dilaksanakan pada akhir jabatan mantan Kades Mundurejo Marsudi 2019 atau masa kampanye.

Kemudian pada Pilkades 2019, Marsudi kembali mencalonkan diri, namun keberuntungan tidak berpihak kepadanya. Pilkades dimenangkan oleh Edi Santoso sebagai Kades Mundurejo yang baru.

Peninggalan proyek pavingisasi itu pun tidak lunas (Jalan Ishak), hingga pada 2021 pihak pengembang memohon kepada Edi Santoso untuk melunasinya.

“Saya lihat dan tahu sendiri, jalan yang sudah dipaving oleh mantan Kades tersebut memang ada wujudnya dan tanggapan warga yang tidak mau kalau paving ini sampai dibongkar karena telah bermanfaat bagi kehidupan warga kami, akhirnya saya pun menganggarkan pada APBDes 2021 untuk melunasinya, dari 800 meter, yang sudah dibayar oleh pihak desa sepanjang 400 meter Jalan Navi senilai Rp. 275 juta, sedangkan Jalan Ishak yang belum dibayar,” kata Kades Mundurejo Edi Santoso kepada beritabangsa.id, Kamis 6 Oktober 2022.

Namun langkah Kades Mundurejo melunasi peninggalan proyek tersebut malah dikasuskan oleh warga.

Ia melaporkan kebijakan Kades Mundurejo tersebut sebagai dugaan tindak pidana korupsi ke Polres Jember, karena dibangun pada 2019 namun dibayar pada APBDes 2021.

Alhasil Kades Mundurejo Edi Santoso dan sejumlah perangkat desanya harus bersedia bolak-balik dari Desa Mundurejo ke Jember kota untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada beritabangsa.id, Kades Mundurejo Edi Santoso mengaku, hal tersebut murni utang piutang dan dia sebagai pemimpin merasa harus melunasinya.

“Dasar pertama itu dari penagihan pengembang, kalau musdesnya tidak ada waktu itu, saya kira masalah utang piutang ini kan, karena latar belakang saya bukan orang politik, saya latar belakang tentara, dan setelah ada pengarahan dari beliau-beliaunya (Unit Tipikor Polres Jember, Inspektorat Jember dan DPMD Jember) ini, saya baru paham ternyata harus dimusdeskan dulu, nah itu lah saya mengakui kesalahan saya tidak dimusdeskan dulu, saya pikir utang piutang biasa dan akhirnya saya musdeskan khusus, dan semuanya lengkap, berita acaranya juga ada semua,” terang Edi Santoso yang sebelumnya berprofesi sebagai TNI AD dengan jabatan terakhirnya Bintara Pemuda Desa atau Babinsa Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo.

Dan setelah dimusdeskan, Edi Santoso mengaku terdapat kelebihan bayar senilai Rp. 8 juta dan telah dikembalikannya ke kas desa.

Edi Santoso kemudian menunjukkan surat kepolisian bernomor B/587/IX/RES.3.3./2022/Reskrim tentang pemberhentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam surat itu pula diterangkan, Kades Mundurejo Edi Santoso telah mengembalikan kelebihan bayar atas pekerjaan fisik sejumlah Rp. 8.012.631 ke kas desa dengan bukti setor 0392026207 pada tanggal 26 Agustus 2022 melalui Bank Jatim.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60